Anda Sebut Wisata Kuliner, Saya Sebut Pelanggaran Hukum

Bukan hanya satu, tetapi banyak. Banyak sekali tulisan yang menyebut Jalan Suryakencana sebagai sebuah surga wisata kuliner di Kota Bogor.

Hal ini terkait dengan banyaknya jenis makanan yang didagangkan di sepanjang jalan (termasuk di atas trotoar) yang dulunya merupakan bagian De Grote Post Weg (Jalan Raya Pos) ini. (Masih ingatkan tentang sejarah Jalan Suryakencana ini? Kalau lupa bisa baca ulang Jalan Suryakencana – Tua, Perniagaan, Pecinan, Kuliner)

Nah, tentu akan membuat Anda terbelalak kalau sebuah kegiatan wisata, bersenang-senang, tiba-tiba disebut sebagai bentuk sebuah pelanggaran hukum.

Bisa jadi, Anda tidak akan bisa menerima hal tersebut. Saya maklum, sangat maklum. Siapa sih yang akan merasa gembira kalau dituduh tidak mematuhi hukum.

Saya pun tidak akan mau.

Sebelum kita berbantahan lebih jauh, bagaimana kalau kita lihat aturan atau hukum yang berlaku.

Melakukan Aktifitas Jual Beli Di Trotoar

Berdagang di atas trotoar
Pedagang Toge Goreng Di Jalan Suryakencana

Ketika Anda menikmati hidangan khas Bogor, yang kebanyakan dijual di trotoar jalan ini, berarti terjadi jual beli. Transaksi.

Bukankah begitu? Ada pihak pedagang dan pembeli.

Masalahnya dimana? Tidak ada masalah dalam transaksi jual belinya. Yang menjadi pangkal hal tersebut masuk kategori pelanggaran aturan adalah TEMPATNYA.

Tempatnya adalah TROTOAR.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009, alias UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) disebutkan :

“Setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.

Pelanggar aturan tersebut dikenai Denda : Rp 250.000″

Ditambah dengan UU No 38 tahun 2004 serta Peraturan Pemerintah No 34 tahun 2006. Kedua aturan ini menyebutkan bahwa ada sanksi berupa hukuman kurungan 18 bulan penjara serta denda maksimal 1.5 Milyar bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan trotoar.

Trotoar Adalah Untuk Pejalan Kaki

PEdagang di atas trotoar Jalan Suryakencana Bogor
Pedagang di atas jalan Suryakencana Bogor

Dari beberapa aturan yang disebutkan di atas, tentu Anda sudah memahami mengapa kegiatan jual beli yang Anda lakukan adalah sebuah bentuk pelanggaran hukum.

Fasilitas trotoar dalam aturan-aturan tersebut adalah fasilitas untuk pejalan kaki berlalu lalang. Tidak ada celah sama sekali bahwa trotoar bisa dipergunakan sebagai area jual beli.

Ketika trotoar dimana para pejalan kaki seharusnya bisa melintas terhalangi oleh meja dan bangku yang Anda pergunakan, lalu dimana pejalan kaki harus berjalan? Di jalan yang sama dengan mobil dan motor.

Apakah mengikat Anda sebagai pembeli? Sudah pasti. Kegiatan yang Anda lakukan dengan makan di bangku dan meja yang disediakan tentu akan membuat susah pejalan kaki.

Nah, itulah dasar mengapa banyak yang disebut “wisata kuliner” di jalan ini sebenarnya bisa dikategorikan pelanggaran hukum.

Tentu tidak semua, karena kalau Anda makan di restoran atau dalam toko, tidak bisa dimasukkan dalam kategori pelanggaran.

Biasakan Yang Benar BUKAN Benarkan Yang Biasa

Pedagang di atas Jalan Suryakencana Bogor
Pedagang di atas Trotoar Jalan Suryakencana Bogor

Apakah berarti saya melarang Anda bersenang-senang dan menikmati wisata kuliner ala Bogor? Apakah berarti Lovely Bogor mencoba menghalangi pedagang mencari nafkah?

Lihatlah dari sebuah sudut yang lain.

Seringkali kita mengeluh akan banyaknya ketidaktertiban di sekeliling kita. Sayangnya, seringkali pula kita lupa.

Kalau hal tersebut dilakukan oleh orang lain, maka itu adalah sebuah kesalahan. Tetapi, bila terkait dengan kesenangan atau kebutuhan kita, hal tersebut dianggap biasa, umum, normal, lazim.

Hal seperti ini, bukan hanya terjadi di Bogor. Banyak terjadi di kota yang lain di Indonesia.

Masyarakat kita masih terbiasa untuk MEMBENARKAN YANG BIASA. Sesuatu yang dilakukan oleh banyak orang, kebiasaan umum dianggap sebagai sebuah KEBENARAN. Padahal belum tentu hal itu benar.

Berdagang dan berwisata kuliner di trotoar sudah dianggap umum, tetapi kalau menurut hukum dan aturan, hal tersebut adalah SALAH.

Ketertiban dalam masyarakat sangat tergantung pada kemauan tiap individu menjalankan sesuatu yang BENAR, sesuai aturan. Tanpa itu, maka jangan harap ketertiban akan datang.

Nah, yang mana yang Anda pilih adalah hak Anda untuk menentukan.

Saya, admin Lovely Bogor sudah memberikan sedikit informasi tentang apa dan mengapa saya membuat tulisan dengan judul ini.

Selebihnya, terserah Anda.

Mari Berbagi

4 thoughts on “Anda Sebut Wisata Kuliner, Saya Sebut Pelanggaran Hukum”

  1. setuju sejakli pak anton, memang benar dan sangat benar jika berjualan di trotroar itu salah. selain bapak memberikan kritikan yang dangat berbobot ini demi kebaikan kota, adakah solusi tertulis yang ingin bapak sampaikan.

    Reply
    • Ada. Banyak malah. Hanya saya tidak akan menuliskannya dalam sebuah artikel 15000-20000 kata. Itu hanya akan membuat pembaca tertidur.
      Sedikit-demi sedikit, saya akan coba menyampaikan ide dalam bentuk tulisan-tulisan kecil, berisikan ide-ide pemecahan.

      Hanya, harus tetap dalam tulisan-tulisan yg cukup menarik untuk dibaca dan bukan bersifat teoritis dan membosankan. Saya akan usahakan menulisnya dalam artikel-artikel kecil yang memberikan pemikiran kepada pembaca.

      Tulisan ini sebenarnya hanya mencoba mengajak pembaca untuk menyadari bahwa apa yang dianggap populer dan biasa sebenarnya merupakan kesalahan dan memberikan kontribusi pada semrawutnya Bogor. Tidak akan bisa mengubah Bogor dalam semalam, tetapi tanpa kesadaran dari masyarakat, maka perubahan itu tidak akan terjadi sama sekali.

      Jadi sebagai anggota masyarakat, ini adalah self kritik. Tidak akan bisa mengubah Bogor sekaligus, tetapi setidaknya memberikan sedikit pemikiran yg mungkin akan membangkitkan kesadaran di masa yang akan datang

      Reply
      • iya pak terimakasih atas jawabannya, saya ingin berlangganan artikel di blog lovelybogor pak, tetapi tidak ada kolom berlangganan. berita yang di sajikan banyak menginspirasi. ijin share artikel ini,

        Reply
        • Silakan mas gusu.. terima kasih.

          Sebenarnya saya ingin memasang menu tersebut hanya saya memiliki satu masalah dengan server, berupa waktu loadingnya yang lama. Kalau saya tambahkan tombol subscribe, maka waktu loading blog ini menjadi lebih panjang.

          Saya sedang memikirkan untuk berpindah server yang lebih baik. Mungkin dalam waktu dekat, saya akan segera memindahkannya. Untuk sementara ini, tolong dibookmark dulu ya mas..

          Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.