Berdagang Di Jalan Tol – Peraturan Sudah Berubah?

Berdagang Di Tepi Jalan Tol

 

Berdagang di jalan tol, sebenarnya tidak diperbolehkan. Tidak perlu lah disebutkan peraturan-peraturan yang menegaskan tentang larangan tersebut. Hal tersebut sudah pasti “diketahui” para pengguna jalan tol di Indonesia.Tidak akan ada yang membantah karena semuanya menyadari hal tersebut.

Meskipun demikian, foto di atas, yang diambil pada sehari setelah Hari Raya Idul Fitri yang lalu menunjukkan hal berbeda. Jejeran penjaja, baik makanan atau minuman terlihat berkerumun di pinggir jalan. Bahkan sebagian diantaranya tidak sungkan mendekat mobil-mobil yang sedang terjebak kemacetan. Mereka menawarkan minuman, bukan hanya dalam kemasan tetapi juga kopi, dan juga makanan ringan.

Kesemuanya menunjukkan sesuatu yang berlawanan dengan peraturan yang umum diketahui tentang berdagang di jalan tol. Sesuatu yang tidak diperkenankan. Jangankan berdagang , melintasi jalan bebas hambatan tersebut saja sebenarnya dilarang.

 

Berdagang di Jalan Tol

 

Memang kenyataannya pemandangan ini hampir setiap minggu terjadi di sekitar Jalan Tol Ciawi yang mengarah ke Puncak di hari Sabtu dan Minggu. Kemacetan yang panjang dan tak kenal ampun membuat ribuan kendaraan tidak dapat melaju tanpa hambatan. Kecepatan yang bisa ditempuh tidak jarang hanya 5-10 meter setiap menitnya.

Sudah pasti berada dalam kendaraan yang hampir tidak bergerak sama sekali, di bawah terik matahari yang panas akan menyebabkan haus, lapar dan bosan. Sebagian hal tersebut dapat dipenuhi oleh apa yang dijual oleh para penjaja tersebut. Saling membutuhkan. Yang menjual butuh uang, yang membeli memang memerlukan sesuatu untuk menghilangkan rasa haus dan lapar selama menunggu.

Kondisi Jalan Tol Ciawi, dalam saat seperti ini, memang tidaklah membahayakan bagi para penjaja makanan dan minuman tersebut. Kecil kemungkinan orang akan celaka karena tertabrak karena jangankan melaju kencang, baru maju 2-3 meter saja sudah harus berhenti lagi selama beberapa menit. Dalam hal ini tidak ada nyawa yang terancam meskipun ada orang yang berlalu lalang di tengah jalan tol.

Jadi, bisa dibenarkan kah berdagang di jalan tol pada saat seperti ini?

 

Berdagang di Jalan Tol

Kalau menurut aturan hukum, jelas tidak boleh. Pada aturan tersebut tidak diberikan pengecualian mengenai larangan berdagang di jalan tol. Tidak disebutkan bahwa jual beli boleh dilakukan di jalan bebas hambatan dalam kondisi apapun.

Nah, menurut Anda sebaiknya bagaimana? Apakah kebiasaan berdagang di jalan tol yang dilakukan kebanyakan oleh penduduk di sekitar jalan ini bisa diteruskan? Ataukah harus ada sebuah tindakan untuk menegakkan aturan yang ada?

Akan menarik untuk melihat komentar Anda semua tentang sebuah masalah kecil dan umum ini. Kalau Anda mau berkomentar, silakan tinggalkan di dalam kolom komentar yang tersedia.

Mari Berbagi

2 thoughts on “Berdagang Di Jalan Tol – Peraturan Sudah Berubah?”

  1. Undang2 pemerintah harus di hargai tp azas kemanusiaan harus di utamakan,bagi saya kalau benar2 dalam massa darurat biarkan saja mereka berdagang yang penting tidak saling mengganggu satu sama lain… unsur nya saling membutuhkan!!!

    Reply
    • Hemm.. apakah berdagang dalam keadaan damai termasuk darurat? Patut dipertanyakan.

      Ketika aturan tidak bisa tegak maka tidak akan ada ketertiban di dunia

      Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.