Akhirnya, setelah hampir setahun, Kota dan Kabupaten Bogor kembali bersatu. Kali ini dalam usaha memerangi sampah plastik yang semakin lama semakin membahayakan lingkungan di Kota Hujan.
Tepatnya, pada tanggal 17 Agustus 2019 yang lalu, bertepatan dengan Hari Peringatan HUT RI ke-74, Bupati Bogor, Ade Yasin mengumumkan pemberlakuan Peraturan Bupati no 13 tahun 2019. Peraturan ini intinya sama dengan yang sudah dilakukan Pemkot Bogor sejak 1 Desember 2018 yang lalu, yaitu melarang toko dan pusat perbelanjaan modern untuk menyediakan kantong plastik.
Pada Perbup ini ada beberapa benda lain yang juga dilarang diberikan, yaitu styrofoam yang merupakan wadah favorit para usaha makanan dan sedotan.
Pelarangan ini berlaku, selain untuk pertokoan dan pusat perbelanjaan modern juga dikenakan pada kantor pemerintahan yang berada di lingkup Kabupaten Bogor, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, dan lembaga pendidikan.
Sesuatu yang memang sudah seharusnya dan memang ditunggu karena tanpa ada usaha bersama dari semua pihak, kantong plastik akan tetap menjadi bahaya laten bagi lingkungan.
Good Job!
Sumber : bogor.kab.go.id