Krisis Sampah Plastik Harus Ditangani Bersama

“Semakin terintegrasi, semakin asri Bogorku ini”

Itulah kalimat yang menggambarkkan pentingnya upaya yang dilakukan secara kooperatif agar mendapatkan hasil yang diinginkan.

Isu sampah plastik belakangan ini sangat hangat dibicarakan, mulai tingkat lokal hingga global. Penumpukan sampah plastik di Indonesia semakin meningkat namun belum dapat ditangani secara bijak, belum lagi ditambah dengan impor limbah walaupun ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/5/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun.

Namun, akankah setiap penerimaan dapat dipastikan sesuai dengan HS Code yang ditentukan atau malah banyak penyusupan limbah yang tidak tercantum dalam HS Code ikut masuk dan tercampur. Jawabannya tentu dapat diketahui oleh seorang surveyor yang memang mendapat otorisasi untuk melakukan verifikasi atau penelusuran impor.

Terlepas dari hal itu agar penumpukan sampah plastik di Indonesia tidak semakin meningkat, penting meningkatkan kesadaran untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.

Pemerintah Kota Bogor telah mengaambil langkah dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Penerapan peraturan ini sudah berjalan terhitung tanggal 1 Desember 2018 yang melarang seluruh Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern menyediakan kantong plastik.

Larangan penyediaan kantong plastik tentu dengan alasan kelestarian lingkungan, baik sebagai upaya mengurangi penumpukaan sampah hingga pencemaran. Peraturan ini semestinya diindahkan oleh masyarakat Kota Bogor demi terwujudnya Bogor yang indah tanpa sampah.

Kembali pada statemen awal sebagai kalimat pembuka artikel, perlu upaya yang terintegrasi khususnya dalam kasus ini. Syukurnya telah dikeluarkan kebijakan teranyar melalui Instruksi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1/M/INS/2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Peraturan ini telah dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2019 di Jakarta.

Krisis Sampah Plastik harus ditangani bersama
IPB University kemudian merespon dengan mengambil langkah-langkah konkret melalui Surat Nomor 10536/IT3/PP/2019 perihal Surat Edaran Pelaksanaan Instruksi Menteri Ristekdikti No.1/2019 yang menyampaikan kepada para dosen/tendik/mahasiswa agar bersama-sama melaksanakan instruksi tersebut mulai tanggal 15 Juli 2019 .

Sangat naif apabila segelintir individu mengatakan kebijakan ini butuh waktu lama dan proses sosialisasi yang panjang, mengingat sivitas akademika IPB University tentu memiliki potensi kognitif yang mumpuni. Pengetahuan akan bahaya sampah plastik tentu sudah dipahami secara jelas. Kebijakan tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik telah diterapkan sebulan lebih di IPB University.

Namun sangat disayangkan hanya segelintir pihak saja yang menggubris hal tersebut, masih sering terlihat Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik. Sebagian pihak yang menerapkan telah mengganti botol kemasan air minum sekali pakai dengan gelas kaca atau menggunakan tumblr, kemudian menyediakan tempat isi ulang air minum di tempat tertentu.

Dalam hal ini seharusnya semua pihak sudah lebih permisif apabila satu dengan lainnya saling menegur atau mengingatkan, bukan malah bersifat defensif. Peran mahasiswa dibutuhkan dalam hal ini, meningkatkan kesadaran akan pentingnya penerapan kebijakan serta melakukan dukungan konkret dalam setiap kesempatan.

Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sumatera Utara (IKAMAPSU) IPB merupakan Organisasi Mahasiswa Daerah yang mencoba memperlihatkan bentuk dukungan konkretnya. Pada hari Sabtu, 10 Agustus 2019 telah terlaksana kegiatan penyambutan mahasiswa baru di Ruang Danau 2 IPB University. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang diselenggarakan oleh IKAMAPSU sebagai masa perkenalan.

harus ditangani bersama 4

Berbeda dari tahun sebelumnya, masa perkenalan ini sangat minim dengan penggunaan plastik sekali pakai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk dukungan konkret atas Instruksi Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 1/M/INS/2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingungan Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juni 2019 di Jakarta.

IKAMAPSU mengambil peran dalam pengurangan penggunaan plastik sekali pakai saat pelaksanaan penyambutan mahasiswa baru. Sebanyak 65 botol air minum (tumblr) disiapkan untuk dibagikan secara gratis kepada seluruh tamu dan peserta yang hadir dengan harapan dapat menstimulasi mengurangi penggunaan botol minum kemasan sekali pakai.

Logistik yang digunakan serta konsumsi yang dipesan juga terbebas dari plastik sekali pakai. Pengangkutan barang-barang serta peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan menggunakan goodie bag, sedangkan makan siang peserta menggunakan daun pisang yang memang dipesan kepada penjual makanan.

Menerapkan sesuatu hal yang baru memang membutuhkan usaha lebih untuk beradaptasi, belum lagi dengan sifat individu yang selalu defensif terhadap hal yang baru. Hak prerogatif sebagai pemimpin diperlukan untuk menerapkan kebiasaan baik ini, tentu dengan cara persuasif agar lebih mudah dimengerti.

Timbulnya sifat pragmatis seseorang menjadi tantangan terhadap seorang pemimpin organisasi yang tidak dapat menghindari perubahan jaman yang serba praktis. Namun, upaya semaksimal mungkin dilakukan agar kebiasaan ini dapat diterapkan sepenuhnya di organisasi dalam skala kecil dan dapat diterapkan di IPB University dalam skala besar.

Menjadi suatu paradigma umum ketika menyikapi kebijakan dianggap hanyalah sebuah “kebijakan”, artinya memang sering terjadi pelaksanaan kebijakan tanpa langkah-langkah konkret untuk dicapai sebagai parameter keberhasilan.

Kebijakan dikeluarkan kemudian sarana dan prasarana menyusul merupakan hal yang lumrah, tetapi sesungguhnya hal tersebut bukan yang menjadi persoalan. Sarana dan prasarana terlebih dahulu atau kebijakan terlebih dahulu tidak masalah, hanya saja hal yang perlu diprioritaskan adalah pengawasan untuk melihat keterlaksanaan suatu kebijakan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan upaya secara terintegrasi dari setiap pihak serta soliditas terhadap kebijakan agar semua terlaksana sesuai dengan harapan.

Habib Arrasyid,
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sumatera Utara (IKAMAPSU) IPB

(Tulisan ini , beserta foto dokumentasi, diterima via email dan tidak mengalami perubahan apapun selain perbaikan beberapa kesalahan ketik)[/vc_column_text]

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.