[Masih Ada!] Becak Masih Beroperasi di Jalan Protokol Kota Bogor

Seharusnya tidak ada lagi. Becak sudah tidak boleh beroperasi di jalan protokol Kota Bogor. Begitulah menurut aturannya.

Sudah ada Perda (Peraturan Daerah) no 3 Tahun 2013 dan juga Perwalkot (Peraturan Walikota) no 15 tahun 2006 yang mengatur penyelenggaraan angkutan beroda tiga ini. Disana diatur 38 ruas jalan yang boleh dilalui becak, dan jalan protokol, seperti Jalan Jend. Sudirman tidak termasuk di dalamnya.

Ternyata, hukum atau aturan kalau tidak diimbangi dengan penegakkan hukum, bisa dikata mirip “macan kertas” saja.

Dua foto ini membuktikannya (diambil di Jalan Sudirman Kota Bogor, salah satu jalan protokol di Kota Hujan)

Becak masih beroperasi di jalan protokol kota bogor - becak di jalan Sudirman

becak masih beroperasi di jalan protokol kota bogor 2 - jalan sudirman bogor

Problem? Tidaklah. Bukan sebuah masalah bagi diri pribadi, tetapi bagi masyarakat becak yang masih berlalu lalang di jalan protokol seperti ini menandakan ada sesuatu yang “salah”.

Disana ada peraturan hukum, yang sedianya untuk menjamin keteraturan dalam hidup bermasyarakat, tidak dijalankan dan ditegakkan. Tidak heran kalau Bogor kesannya masih semrawut.

Iya tak?

Mari Berbagi

8 thoughts on “[Masih Ada!] Becak Masih Beroperasi di Jalan Protokol Kota Bogor”

  1. tapi apakah si abang becak tahu akan peraturanya Pak…?

    Reply
    • Harus tahu.. kewajiban warga negara adalah harus tahu aturan dimanapun. Kalau tidak tahu dia harus bertanya supaya tahu. Itu inti hidup bermasyarakat.

      Juga peraturan itu sudah dikeluarkan bertahun tahun yang lalu, sosialisasi danpenerapan sudah dilakukan. Tidak ada alasan untuk bilang tidak tahu

      Reply
      • kalau ia ngk sempat harus tahu,bagaimana?

        Reply
        • Prinsip hukum dan menjadi warganegara adalah dia harus berusaha tahu. Ketidaktahuan tidak bisa dijadikan alasan untuk lepas dari aturan.

          Reply
          • kalau tidak mau tahu bagaimana donk Pak ?

          • Nah seharusnua dikenakan sanksi. Begitu saja dan dianggap orang yang tidak tahu aturan.

            Makanya saya masukkan disini sebagai contoh bahwa aturan kalau tidak dijalankan, ya begini deh

  2. Tapiiii….. kasian donk dengan Si Abang Becak, lihat saja ekspresi wajahnya saat mengayuh becak.

    Kenapa tidak tulis alasan si Abang Becak harus melalui rute itu Pak ? Apakah itu jalan pintas yang memudahkan Si Abang Becak untuk menghemat tenaga menuju tujuan ?

    Kenapa lagi2 si Roda Tiga harus tersingkirkan, padahal tidak menyebabkan polusi udara……

    Reply
    • Kasihan itu lain hal Kang…. Kalau kasihan yang dijadikan dasar, maka akang harus kasihan pada pedagang kaki lima yang dagang di trotoar atau bahkan pencuri yang mengambil barang orang lain dengan alasan ia butuh makan.

      Peraturan atau hukum tetap harus ditegakkan. Dan rasa kasihan sering membuat kita tidak bisa bertindak tegas dan adil. Capek atau tidak, itu adalah masalah prinadi dan pilihan, tetapi apapun pilihannya, ia tidak boleh melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

      Tersingkir itu karena ia tidak bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Sudah kodrat dan siklus kehidupan

      Reply

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.