Pedestrian Walk = Kawasan Pedagang Kaki Lima?

Pedestrian Walk = Kawasan Pedagang Kaki Lima?

Rasanya, saya bisa mendengar suara protes dan mencemooh dari khalayak pembaca saat menulis artikel ini.

Maafkan, kalau judulnya dibuat sedemikian rupa. Disebut salah, memang salah 100% secara teori.

Menurut kamus bahasa Inggris pedestrian walk adalah trotoar. Trotoar adalah tempat untuk pejalan kaki. Berdasarkan kamus bahasa Indonesia pun artinya demikian. Menurut undang-undang di negara inipun disebutkan tentang hal yang sama.

Tidak ada arti lainnya.

Tetapi, judul di atas mengacu pada realita yang terjadi dalam masyarakat kita. Contohnya seperti foto di bawah ini

Pdestrian Walk = Pedagang Kaki Lima
Suasana di Pedestrian Walk Nyi Raja Permas Bogor

Nah, bukankah yang terlihat bukanlah fasilitas untuk pejalan kaki?

Bisakah Bogor City Walk, Konsep Pengembangan Pedestrian Walk Di Bogor direalisasikan?

Beberapa waktu lalu, saya membaca tentang sebuah konsep yang dikembangkan oleh para pemikir tingkat Master di Institut Pertanian Bogor.

Tujuh orang mahasiswa tingkat master di universitas terkenal ini menawarkan konsep Bogor City Walk kepada pemerintah daerah Kota Bogor. Silakan klik link berwarna biru ini untuk lebih jelasnya.

Dalam konsep tersebut ditawarkan pengembangan beberapa kawasan pejalan kaki di pusat Kota Bogor untuk dipadukan dengan ruang terbuka hijau.

Pedestrian Walk
Jejeran pedagang di pedestrian walk

Sesuatu yang tentunya sangat baik bila diwujudkan.

Pejalan kaki di Bogor akan serasa dimanjakan dengan fasilitas taman dan air mancur, bila konsep itu bisa diwujudkan.

Masalahnya, saya pesimis hal tersebut dapat terealisasi.

Bukan karena tidak percaya akan kemampuan para ilmuwan tersebut. Sudah tidak diragukan lagi mumpuninya ilmu yang mereka dapat dari IPB.

Hanya, dua buah foto di atas (bukan yang paling atas) menunjukkan sebuah hal yang bagaikan bumi dan langit. Kedua foto ini diambil dari pedestrian walk di Jalan Nyi Raja Permas, di sebelah Taman Topi.

Jangankan untuk merasa dimanjakan. Bahkan, untuk mendapatkan “hak”nya saja, yang sudah diatur dalam undang-undang, pejalan kaki sering mengalami kesulitan.

Pedestrian walk atau trotoar adalah hak pejalan kaki. Pada kenyataannya hak tersebut dirampas oleh para pedagang kaki lima dan kendaraan yang parkir.

Pemandangan seperti ini bukan hanya ditemukan di satu tempat. Hampir semua trotoar di Kota Bogor, kecuali di area sekeliling Kebun Raya dan Istana Bogor, sudah dikuasai oleh PKL.

Baca juga artikel terkait : Anda sebut wisata kuliner, saya bilang pelanggaran hukum

Konsep tersebut memang idealis. Semua warga Kota Bogor pasti sangat mendambakannya. Tidak terkecuali saya.

Bogor City Walk pasti akan didukung.

Woww! Bahkan wowww banget kalau itu bisa terealisasi.

Pedestrian walkTetapi mimpi itu cuma sekejap. Kebiasaan para PKL Bogor yang ganas membuyarkan semuanya. Belum ditambah sifat tak peduli para pemilik kendaraan bermotor di Kota Bogor yang tidak kalah dengan PKL.

Konsep tersebut seperti mengajak warga Bogor mimpi di siang bolong.

Meskipun sederhana, wilayah pedestrian walk di Jalan Nyi Raja Permas, di sebelah Taman Topi sebenarnya memadai.

Ketika pertama kali ada, pejalan kaki Kota Bogor bergembira. Hanya, akhirnya asa itu menguap dengan cepat ketika kenyamanan berjalan di sepanjang jalan itu sirna ketika gerobak dan lapak PKL memenuhi.

Yang diperlukan para pejalan kaki di Kota Bogor bukanlah sebuah konsep indah. Yang sangat dinantikan oleh warga pejalan kaki lebih berupa kembalinya hak mereka atas pedestrian walk atau trotoar.

Selama realita menunjukkan pedestrian walk = kawasan pedagang kaki lima, maka tidak ada konsep pengembangan apapun yang bisa diterapkan.

Jadi begitulah, para pembaca Lovely Bogor sekalian penjelasan mengapa judulnya dibuat sedemikian rupa.

Saya rasa Anda mengerti maksudnya sekarang.

Bagaimana dengan di kota Anda? Apakah trotoar masih diartikan sebagai tempat pejalan kaki atau juga sudah berubah maknanya?

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.