Gedung Pengadilan Negeri Bogor terletak di Jalan Pengadilan No 10 Kota Bogor.
Bangunan ini merupakan salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Bogor bersama dengan ratusan yang lain.
Mengapa gedung ini dimasukkan dalam kategori khusus tersebut ? Usia dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya.
Menurut Undang-Undang, sebuah benda yang sudah berusia di atas 50 tahun dan memiliki nilai historis tinggi terkait dengan masyarakat dapat ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya.
Gedung Pengadilan Negeri Bogor diduga dibangun pada pertengahan abad ke-19. Tahun pastinya belumd diketahui, hanya pada laman PN Bogor terdapat sebuah foto tua tentang bangunan ini.
Foto tersebut tertulis Landraad Gebouw tahun 1875.
Dalam bahasa Indonesia, Landraad Gebouw bisa diterjemahkan sebagai Gedung Dewan Tanah.
Mengingat usianya yang diduga sudah melebihi 1 1/2 abad, beberapa renovasi telah dilakukan. Meskipun demikian, bentuk asli dan keutuhan cagar budaya ini tetap dipertahankan.
Gedung Pengadilan Negeri Bogor ini sendiri memang terlihat memiliki beberapa ciri bangunan era kolonial Belanda. Hal tersebut bisa terlihat pada bagian dinding, jendela dan juga atap-atapnya.
Hingga kini, gedung ini masih berfungsi sesuai dengan namanya, yaitu tempat mencari keadilan bagi warga Bogor.