Toko Modern dan Pusat Perbelanjaan Kota Bogor Dilarang Menyediakan Kantong Plastik Mulai 1 Desember 2018

Mulai 1 Desember 2018, kalau sedang bermain dan berwisata ke Bogor, jangan lupa untuk membawa tas belanja sendiri yah! Jangan harapkan lagi kalau kasir di Giant, Indomaret atau Alfamaret akan menawarkan untuk memakai kantong plastik. Seperti sejak tanggal itu, mereka tidak akan lagi memberikannya. Justru, kemungkinan besar mereka akan menanyakan apa Anda membawa tas belanja atau tidak. Kalau tidak, ya selamat repot.

Penyebabnya adalah keluarnya peraturan baru di Kota Bogor yang mengatakan bahwa semua toko modern dan pusat perbelanjaan di Kota Bogor “DILARANG” menyediakan kantong plastik.

Kalau mereka tidak menyediakan, berarti jangan berharap untuk memberikan secara cuma-cuma kepada pembeli seperti yang biasa terjadi saat ini.

Toko modern dan pusat perbelanjaan Kota Bogor Tidak Menyediakan Kantong Plastik Mulai 1 Desember

Sosialisasi tentang larangan menyediakan kantong plastik di toko modern dan pusat perbelanjaan ini sedang digencarkan oleh Pemda Kota Bogor belakangan ini. Lewat berbagai media, baik media massa dan media sosial, masyarakat mulai diberitahukan kebijakan baru yang jelas lebih ramah lingkungan ini.

Landasan hukumnya adalah Peraturan Walikota no 61 tahun 2018 yang baru dikeluarkan tanggal 23 Juli 2018 yang lalu. Peraturan ini mengatur tentang pengurangan dan penggunaan kantung plastik di Kota Bogor.

Toko modern dan pusat perbelanjaan Kota Bogor Tidak Menyediakan Kantong Plastik Mulai 1 Desember 2

Beberapa spanduk dan banner pun mulai bermunculan di pusat perbelanjaan yang ada di Bogor.

toko modern dan Pusat perbelanjaan dilarang menyediakan kantong plastik mulai 1 desember 2018

Pasti banyak yang manyun dan mengeluh tentang kebijakan ini. Dulu saja pada saat penerapan kantong plastik berbayar (yang hanya 200 rupiah saja), banyak sekali yang ribut dan merasa dirugikan. Mereka berpandangan bahwa kantong plastik adalah sebuah keharusan atau servis yang wajib mereka terima secara cuma-cuma.

Padahal, hal itu tidak benar. Kantong plastik tetap saja diproduksi dan harus dibayar. Tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa mereka harus menerima untuk membawa barang belanjaan.

Lagipula, ongkos yang dibayar karena kebiasaan disediakan kantong plastik secara gratis sangat besar. Terutama di negara dimana kesadaran masyarakat terhadap lingkungan masih sangat rendah, seperti Indonesia.

Kantong plastik menjadi penyebab kerusakan lingkungan yang sangat besar, bukan hanya di Bogor, tetapi di dunia karena plastik butuh waktu sangat lama untuk terurai secara alami. Butuh antara 10-100 tahun agar plastik bisa terurai setelah dibuang dan hasilnya juga mencemari lingkungan.

Oleh karena itulah, di banyak negara penyediaan kantong plastik mulai dibatasi, dikurangi, dan dihilangkan. Tujuannya untuk menghentikan perusakan lingkungan.

Tentunya, pelarangan toko modern dan pusat perbelanjaan menyediakan kantong plastik tidak langsung 100% memberikan dampak. Tetapi, setidaknya langkah awal untuk menuju terbentukanya masyarakat ramah lingkungan sudah dimulai.

Dengan peraturan ini, kebiasaan masyarakat untuk memboroskan dan bermanja ria dengan kantong plastik sudah menjelang usai. Masyarakat harus mulai berpikir lebih maju dengan menggunakan alat lain yang lebih ramah lingkungan, seperti tas belanja kertas atau tas belanja yang bisa dipakai ulang.

Jadi, kawan, saat masuk ke Botani square, Ramayana Dept Store, atau pusat perbelanjaan modern lainnya di Kota Bogor, jangan pernah tanya lagi soal kantong plastik yah. Ingat! Bawa sendiri tas belanja Anda.

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.