Dilarang Memberi Uang Kepada Pengemis!

Dilarang memberi uang kepada pengemis !

Kalau Lovely Bogor yang mengatakan itu, maka sudah pasti terpaan badai cacian atau kritikan akan dituai.

Kejam. Tak berperikemanusiaan. Tak punya rasa belas kasihan. Paling tidak itulah yang akan terlontar dari banyak orang. Apalagi semua agama mengajarkan kita untuk berbagi dan berwelas asih kepada yang kekurangan.

Hanya kenyataannya, memang demikianlah adanya. Di Kota Bogor secara hukum dan peraturan, orang dilarang memberi uang kepada pengemis di tempat umum. Sebenarnya bukan hanya pengemis, tetapi juga gelandangan dan anak jalanan lainnya.

Dasar dari “Dilarang memberi uang kepada pengemis”

Ada satu peraturan daerah yang menjadi dasar mengapa semua orang selama di Kota Bogor, jangan seenaknya memberikan sesuatu kepada pengemis atau gelandangan. Perda Kota Bogor no 8 tahun 2009 adalah dasarnya.

Peraturan Daerah Kota Bogor no 8 tahun 2009 memang mengatakan larangan untuk hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan meminta-minta. Ada satu pasal khusus yaitu pasal 27 dalam peraturan.

Pasal 27 Perda ini menyebutkan sebagai berikut

  1. Setiap orang dilarang melakukan kegiatan gelandangan dan/atau mengemis. 
  2. Setiap orang dilarang mengkoordinir, mengeksploitasi atau menjadikan gelandangan dan pengemis sebagai alat untuk mencari keuntungan bagi kepentingan diri sendiri ataupun orang/kelompok lain. 
  3. Setiap orang dilarang memberikan uang atau barang kepada gelandangan dan pengemis di jalan atau ditempat-tempat umum

(Dikutip dari : http://siskum.kotabogor.go.id/index.php/peraturan-daerah/finish/12-perda-2009/49-perda-no08-tahun-2009)

Jadi memang kenyataannya di Kota Bogor para pengunjung/turis dan bahkan warga Bogor sendiri dilarang memberi uang kepada pengemis, anak jalanan dan gelandangan.

Larangan ini juga disertai sanksi yang cukup berat. Kalau ada yang melanggar larangan tentang hal ini dapat dikenai sanksi sesuai pasal 59 Perda yang sama. Pasal ini menyebutkan

  1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, diancam pidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan kurungan atau denda sebanyaknya Rp. 50.000.000,(lima puluh juta rupiah). 
  2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran
Pengemis Berkostum di warung jambu
Pengemis berkostum di warung jambu

Aturan “dilarang memberi uang kepada pengemis” terlihat seperti kejam dan tak berperasaan. Sepertinya juga perda tersebut tidak memberi ruang kepada orang yang mampu untuk menolong yang tidak mampu.

Meskipun demikian, yang harus dilihat adalah dalam sebuah masyarakat, hubungan hak dan kewajiban antara setiap manusia harus diatur agar tidak terjadi pergesekan. Tidak saling merugikan. Begitu pula dengan hubungan antara yang mampu dan tidak mampu.

Tindakan apapun yang dilakukan seseorang akan membawa dampak baik langsung atau tidak langsung pada orang lainnya.

Sebagai contoh, pernahkah terpikirkan oleh kita ketika sedang mengemudi dan berniat memberikan sedekah pada seorang pengemis di jalan? Apa yang Anda lakukan?

Anda harus memperlambat laju kendaraan bukan? Membuka jendela dan melemparkan uang sedekah kepada pengemis tersebut. Pernahkah terpikirkan oleh kita efek dari beberapa detik yang terpakai untuk kegiatan itu.

Efeknya jelas, mobil atau motor di belakang kendaraan kita harus melakukan hal yang sama. Mereka terhambat oleh tindakan kita.

Contoh selanjutnya, dalam kasus pengemis berkostum seperti foto di atas. Mereka memang kebanyakan menari pada saat lampu merah menyala. Meskipun demikian, ketika lampu hijau menyala, sang penghibur jalanan tersebut sering masih berada di jalan. Kendaraan lain mau tidak mau harus menghindar.

Bagaimana dengan pengemis di trotoar? Pernahkah kita membayangkan dimana mereka buang air kecil atau buang air besar? Dimanakah mereka lakukan hal tersebut. Kalau dalam pengamatan, biasanya mereka buang air kecil di tempat terdekat, alias menghadap kemana saja asal tidak terlihat orang.

Dilarang memberi uang kepada pengemisOleh karena itu tidak jarang bau pesing tercium di banyak tempat di Kota Bogor. Tentu bukan semua karena keberadaan sang pengemis tetapi juga memang masih banyak warga Bogor atau pengunjung Bogor yang tidak tahu fungsi wc umum.

Belum lagi kalau diperhitungkan makin banyaknya anak jalanan yang hidup dengan mengamen. Tidak jarang penghasilan yang didapat selama beroperasi dipergunakan untuk membeli minuman keras dan lain sebagainya. Hal-hal yang bisa mengundang kerawanan.

Unsur penipuan karena banyak sekali pengemis yang melakukan pekerjaan meminta-minta bukan karena kebutuhan. Banyak yang melakukannya karena profesi. Sedekah yang seharusnya bisa bermanfaat bagi yang membutuhkan, jatuh ke tangan orang yang bukan berhak.

Dan masih banyak lagi hal-hal bersifat negatif yang hendak coba dihilangkan.

Kalau kemudian timbul pertanyaan kemana harus menyalurkan niat baik kita, hal tersebut mudah sekali dipecahkan. Masih banyak Baituul Maal, Mesjid, Gereja, panti asuhan lain yang akan dengan senang hati menerima sumbangan Anda.

Jadi aturan “dilarang memberikan uang kepada pengemis” bukanlah untuk menghentikan anda berbuat baik. Sama sekali bukan tetapi justru melindungi Anda dan warga masyarakat lainnya dari hal-hal yang mungkin berdampak negatif pada masyarakat.

—–

Ah, tapi itu hanya pandangan saya saja loh. Tidak berarti Anda dilarang memberi uang kepada pengemis di tempat umum.

Keputusan akhir ada di tangan Anda. Setidaknya tulisan ini akan membuat Anda mengetahui bahwa ada aturan hukum yang tidak menghendaki Anda memberikan sumbangan apapun pada pengemis dan anak jalanan di Kota Bogor.

Bila Anda merasa tetap melakukannya, setidaknya Anda harus menyadari bahwa ada sebuah aturan hukum yang dilanggar. Sebuah kesalahan sudah Anda buat. Apakah itu setimpal atau tidak, Anda lah yang memutuskan. Bukan saya.

Hanya jangan lupa, pelanggaran sebuah aturan adalah sebuah hal yang bisa mengganggu sistem kemasyarakatan yang ada.

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.