Tidak disengaja sebenarnya, tetapi justru karena harus mencetak foto, maka tim Lovely Bogor bisa menyaksikan sekilas hari pertama Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di Pertokoan Modern Kota Bogor.
Hari ini, Sabtu 1 Desember 2018 memang merupakan hari pertama Peraturan Pemerintah Kota Bogor No 61 Tahun 2018 diberlakukan. Isinya adalah larangan bagi toko dan pusat perbelanjaan modern di Kota Hujan menyediakan kantong plastik.
Sebelumnya sosiasliasi memang sudah dilakukan, baik secara formal, atau bahkan via grup Whatsapp.
Sesuatu yang menarik untuk dilihat karena selama ini, warga Bogor, seperti juga banyak warga kota-kota lain di Indonesia sudah terbiasa dimanjakan dengan penggunaan kantong plastik sekali pakai untuk membawa barang belanjaan. Bisakah peraturan ini berjalan dengan baik dan maukah warga menerimanya? Bagaimana cara mereka membawa barang belanjaan yang dibeli di supermarket atau toko modern lainnay? Apakah pusat perbelanjaan sudah menyiapkan solusi bagi pelanggan mereka?
Nah, ketidaksengajaan kali ini memperlihatkan sekilas reaksi dan jawaban. Kebetulan, hari ini, karena harus mencetak foto prewedding seorang saudara, tim Lovely Bogor terpaksa harus berkunjung ke Bogor Indah Plaza. Disana terdapat sebuah pusat perbelanjaan modern/supermarket, YOGYA DEPT STORE.
Yang terlihat adalah
Pertokoan Modern Kota Bogor SIAP!
Yup, memang terlihat begitu. Pihak Yogya Dept Store sudah menyiapkan beberapa hal agar pengunjung tetap bisa membawa belanjaannya tanpa kantung plastik.
Yang dilakukan adalah
- Mempersiapkan sebuah meja khusus untuk mengepak barang. Bentuknya berada di ujung meja kasir
- Menyediakan karton bekas : sebagai pengganti kantong plastik, pihak Yogya Dept Store sudah mempersiapkan tumpukan kardus bekas berbagai jenis
- Menyediakan staf khusus : tentu repot kalau pengunjung harus melakukannya sendiri dan untuk itu pihak Yogya Dept Store sudah mempersiapkan beberapa petugas yang berbekal lakban akan membantu pengunjung memasukkan barang belanjaan ke dalam kardus. Beberapa petugas ber-HT (Handy Talkie) terlihat bersiaga hampir sepanjang waktu untuk mengkoordinasi dan menyelesaikan masalah di tempat)
Terlihat sedikit kerepotan dan beberapa petugas terlihat sibuk untuk memecahkannya, yaitu karena ternyata jumlah kardus bekas sepertinya belum mencukupi. Tetapi, kesigapan para staf Yogya pada saat itu berhasil mendapatkan tambahan dalam waktu lumayan singkat.
Sesuatu yang wajar selain mengingat ini hari pertama pelarangan kantong plastik, juga karena bertepatan dengan tanggal “muda” , alias baru gajian. Jumlah pengunjung memang selalu ramai pada periode itu dibanding hari biasa.
Tetapi, tidak terlihat ada antrian memanjang karena perubahan ini. Beberapa pengunjung bahkan tidak segan meminta kardus bekas untuk dibawa bersama belanjaannya.
Pengunjung : Tidak Masalah
Entah di dalam hati, tetapi tidak terlihat adanya pengunjung yang berkeberatan dan ngedumel karena harus memakai kardus bekas. Semua terlihat enjoy. Beberapa bapak-bapak tidak segan mengangkat kardus belanjaannya.
Yang sudah siap sejak awal pun ada. Terlihat sekali banyak warga Bogor yang sudah paham dan mempersiapkan diri untuk menghadapi penerapan peraturan itu. Mereka sudah membawa tas belanja sendiri.
Jumlahnya banyak ternyata yang sudah bersiap diri.
4 JEMPOL! Untuk pengelola Yogya Dept Store Bogor Indah Plaza. Jempol juga untuk pengunjungnya. Yang pasti juga jempol untuk Pemda Kota Bogor yang berani menerbitkan peraturan yang tidak populis tetapi penting bagi masa depan.
Tidak bisa tidak hal itu timbul. Memperhatikan bahwa ternyata peraturan ini bisa berjalan dengan baik di hari pertama penerapannya sesuatu yang menyenangkan.
Semoga hari pertama ini berlanjut seterusnya. Sebuah langkah kecil untuk masa depan yang lebih baik. Bukan hanya bagi lingkungan, tetapi juga bagi warga Bogor sendiri.
Apakah kota Anda berani menirunya?