Dilarang Loh! Membakar Sampah Melanggar Hukum dan Menyebabkan Pencemaran

Dilarang loh Membakar Sampah Melanggar Hukum dan menyebabkan pencemaran

Tumpukan sampah memang menyebalkan untuk dilihat. Belum lagi kalau sudah menyebarkan bau tidak sedap ke segala penjuru, rasanya ingin segera “memusnahkannya”. Tetapi, jika Anda berpikir untuk membakar sampah tersebut untuk menghilangkannya, sebaiknya batalkan niat tersebut.

Alasannya adalah karena membakar sampah itu menyebabkan hadirnya beberapa masalah yang lebih besar lagi, yaitu

  1. menyebabkan pencemaran lingkungan
  2. menimbulkan resiko dan potensi bahaya lainnya
  3. melanggar hukum yang bisa berujung pidana dan dihukum denda atau kurungan

Yang pertama : sebenarnya tidak perlu dijelaskan karena pembakaran sampah sudah pasti akan menghasilkan asap dan abu ke udara. Hal ini berarti terjadi pencemaran udara karena udara dikotori oleh zat-zat yang berbahaya bagi manusia bila terhirup.

Apalagi jika sampah yang dibakar mengandung plastik yang ketika dibakar akan menghasilkan zat bersifat karsinogen dan dapat menyebabkan kanker.

Yang kedua : benda dalam sampah yang terbakar bisa menyebar dan menimbulkan kebakaran. Sudah banyak kasus kebakaran terjadi akibat kelalaian saat membakar sampah yang terlalu dekat dengan rumah atau benda mudah terbakar lainnya.

Yang ketiga : mungkin banyak yang menertawakan dan tidak percaya bahwa membakar sampah melanggar hukum.

Padahal, hal tersebut sudah jelas disebutkan dalam beberapa aturan hukum di Indonesia. Diantaranya adalah Undang-Undang Republik Indonesia No 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 9 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pada UU No 18 tahun 2008 pasal 29 disebutkan sebagai berikut :

BAB X

LARANGAN

Pasal 29

(1)Setiap orang dilarang:

a.memasukkan sampah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b.mengimpor sampah; c.mencampur sampah dengan limbah berbahaya dan beracun;

d. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

e.membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

f.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di tempat pemrosesan akhir; dan/atau

g. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah

Lihat ayat d) dan g).

Ayat d) menjelaskan tentang larangan mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Bukankah membakar sampah menyebabkan pencemaran?

Kemudian, ayat g) disana tertulis lebih jelas bahwa setiap orang “dilarang membakar sampah”

Perda Kota Bogor No 9 tahun 2012 pasal 66 berbunyi

Setiap orang dilarang:

a.membawa dan/atau memproduksi yang menghasilkan B3 dan/atau mencampur sampah dengan limbah B3;

b.mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;

c.membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;

d.melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka ditempat pemrosesan akhir; dan/atau

e.membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratanteknis pengelolaan sampah.

Isinya kurang lebih sama karena pada dasarnya peraturan daerah adalah produk turunan dari undang-undang.

Untuk sanksi atau hukuman yang bisa dikenakan pun tidak main-main. Dalam UU No 18, pasal 39 sampai 41 disebutkan sebagai berikut

BAB XV

KETENTUAN PIDANA

Pasal 39

(1)Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah rumah tangga dan/atau sampah sejenis sampah rumah tangga ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);

(2)Setiap orang yang secara melawan hukum memasukkan dan/atau mengimpor sampah spesifik ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);

Pasal 40

(1)Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikitRp100.000.000 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

Pasal 41

(1) Pengelola sampah yang karena kealpaannya melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Ancaman hukumannya tidak main-main. Apalagi jika ada yang terluka atau korban jiwa.

Oleh karena itu, sebaiknya urungkan niat untuk membakar sampah jenis apapun, dan dalam situasi kapanpun.

Baca juga : Kesenian Mabokuy, Bukan Mabokcuy, Asal Purwaraja, Ciamis

Kalau merasa kesal dan sebal melihat tumpukan sampah di dekat kediaman Anda, kumpulkan dan buang ke tempat pembuangan sementara terdekat. Biarkan yang berwenang mengolahnya.

Mari Berbagi

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.